Minggu, 31 Juli 2011

Obati Warga, Wanita Injak & Ludahi Al Quran

Foto : ilustrasi Samarinda – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan tersangka pada seorang wanita yang diduga telah melakukan penistaan agama dengan cara menginjak dan meludahi kitab suci Alquran. Kasat Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (30/7) sore, menyatakan wanita berisial Kr tersebut dijerat pasal 165 KUH-Pidana tentang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar